Operator Ihsan Yunus serahkan 2 sepeda Brompton kepada KPK

Sepeda akan disita apabila berkaitan dengan kasus dugaan suap bansos Covid-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Agustri Yogasmara menyerahkan dua sepeda Brompton kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini, saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/2).

Berikutnya, penyidik akan dilakukan analisis lebih lanjut terhadap dua sepeda tersebut. Menurutnya, bukan tak mungkin akan disita apabila berkaitan dengan kasus.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini, tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," jelas Ali.

Sosok Agustri muncul setelah reka ulang perkara, Senin (1/2). Dalam rekonstruksi, dia disebut sebagai operator anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Ihsan Yunus, yang diduga menerima Rp1,53 miliar dan sepeda Brompton dari tersangka Harry Sidabuke (HS).