OPM: Benny Wenda warga Inggris, tak bisa jadi Presiden Papua Barat

OPM tuding Benny Wenda bekerja untuk kepentingan Uni Eropa, Amerika, dan Australia.

Pemimpin kemerdekaan Papua Barat dan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat Benny Wenda/Foto Twitter @BennyWenda.

Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyatakan tidak mengakui deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP).

"TPNPB tidak akui klaim Benny Wenda, karena Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimacy mayoritas Rakyat Bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi," ujar Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, Mayjen Terryanus Satto, kepada Alinea, Kamis (3/12).

Terryanus menegaskan tidak mengakui deklarasi kemerdekaan yang dilakukan Benny Wenda itu lantaran aktivis Papua Barat tersebut merupakan warga negara Inggris. Di sisi lain, kata dia, hukum international menerangkan bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi seorang presiden, terkhusus di Republik Papua Barat.

"TPNPB-OPM sangat tidak akui dan tidak akan kompromi dengan Benny Wenda, karena Benny Wenda deklarasi Negara Papua Barat dan berkantor di Inggris yang bukan merupakan daerah revolusi," tegas Terryanus.

Baginya, deklarasi kemerdekaan suatu wilayah yang dilakukan di wilayah lain itu tidak dapat diterima dan tidak masuk akal sehat manusia.