Organisasi buruh sepakat tolak omnibus law

Penolakan terhadap omnibus law menjadi tuntutan utama organisasi buruh pada tahun ini.

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5).Foto Antara/Fauzan/pras.

Penolakan terhadap omnibus law menjadi tuntutan utama serikat dan organisasi buruh seperti Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) dan berbagai serikat buruh lain dalam peringatan Hari Buruh yang tahun ini diperingati tanpa turun ke jalanan akibat pandemi Covid-19.

"Konfederasi Kasbi menyampaikan tuntutan pertama batalkan omnibus law secara keseluruhan bukan penundaan klaster ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos dalam konferensi pers online yang diadakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Jakarta, Jumat.

Penolakan terhadap omnibus law menjadi tuntutan utama Gebrak yang terdiri dari Kasbi, Serikat Sindikasi, LBH Jakarta, Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Jarkom Serikat Pekerja Perbankan dan Purple Code.

Tidak hanya klaster ketenagakerjaan, mereka juga mengatakan penundaan pembahasan itu merupakan usaha pemerintah dan DPR untuk memecah belah gerakan rakyat dalam penolakan RUU Cipta Kerja.

Mereka meminta agar pemerintah serius untuk melakukan penanganan Covid-19 dengan menghentikan pembahasan secara total Omnibus Law RUU Cipta Kerja.