OTT KPK, Kejagung bakal pecat Kejati Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPK melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa, rekanan atau swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) serta uang Rp.100 juta. / Antara Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sanksi pemecatan terhadap jaksa berinisial IS yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan pihaknya membenarkan adanya OTT terhadap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta berinisial IS. Namun, Kejagung sampai saat ini masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

“Sanksi terberat berupa pemecatan. Itu akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” ucap Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Mukri pun mengakui OTT terhadap IS menambah deretan jaksa yabg terbukti melakukan korupsi. Kendati demikian ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengeneralisir posisi jaksa sebagai pelaku korupsi.

“Kami kejaksaan seluruh Indonesia prihatin atas kejadian ini, tapi kami minta jangan generalisir karena yang terbukti hanyalah oknum saja,” tuturnya.