sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK Geledah kantor Dinas PUKP terkait suap jaksa Yogyakarta

Selain kantor Dinas PUKP, penggeledahan juga dilakukan di Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 22 Agst 2019 15:00 WIB
KPK Geledah kantor Dinas PUKP terkait suap jaksa Yogyakarta

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Yogyakarta. Penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Adapun lokasi yang disisir yakni kantor Dinas Perumahanan Umum Kawasan Permukiman (PUKP), dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.

"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di daerah Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (21/8). Penggeledahan dilakukan di kantor PT Kusuma Chandra serta kantor PT Mataram Mandiri. Dari lokasi yang disisir, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek pengerjaan jalan.

"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," ujar Febri.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah jaksa, yakni Eka Safitra, serta Satriawan Sulaksono. Selain itu, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga Satriawan mengenalkan Gabriella kepada Eka. Gabriella merupakan pengusaha yang akan mengikuti tender proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Adapun Eka adalah anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Kedua jaksa tersebut diduga telah mengatur proses pemenangan tender proyek dengan pagu senilai Rp10,89 miliar, untuk dimenangkan PT Widoro Kandang (WK) yang dimiliki Gabriella. Saat itu disepakati kontrak kerja dengan nilai sebesar Rp8,3 miliar.

Sponsored

KPK menduga Eka meminta jatah sebesar 5% dari nilai proyek tersebut. Uang jatah Eka diserahkan tiga kali, dengan pemberian pertama senilai Rp10 juta pada 16 April 2019.

Pada 15 Juni 2019, terjadi pemberian kedua dengan nilai Rp100.870.000. Diduga uang tersebut merupakan realisasi 1,5% dari total commitmen fee secara keseluruhan.

Pemberian ketiga terjadi pada 19 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp110.870.000 atau 1,5% dari nilai proyek. Uang tersebut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin (19/8). Jika ditotal, dana yang diterima Eka dari proyek tersebut senilai Rp211.740.000

Sedangkan sisa fee sebesar 2% direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

KPK menyangkakan kedua jaksa yang diduga sebagai pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella Yuan Ana yang diduga sebagai pihak pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid