KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap pajak di Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap pajak di Kota Ambon.

Konfrensi penetapan tersangka OTT Pajak Ambon./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap pajak di Kota Ambon. Ketiga orang tersebut terdiri dari dua penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka diketahui adalah pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Kepala Kantor Pajak (KKP) Pratama Ambon. Tiga orang tersebut adalah AL, LMB dan SR,"  kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung Dwiwarna KPK, Kamis, (04/10).

Dalam perkara ini KPK telah mengamankan lima pelaku yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Mereka adalah La Masikamba, Sulimin Ratmin, dan Anthony Liando, serta dua pegawai pajak KPP Pratama Ambon lainnya.

Kemudian, satgas KPK mengamankan pasangan AL dan E di toko tempat usahanya tersebut sekitar pukul 10.45 WIT.