Otto sebut pemerintah janji tidak perkarakan Sjamsul Nursalim

Taipan terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun lalu ini, menetap di Singapura.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail (kedua kiri), dan Otto Hasibuan (kanan), dalam jumpa pers, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Teka-teki keberadaan tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim menemui titik terang. Terungkap juga pemerintah telah menjamin tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun.

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, mengatakan taipan terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun lalu ini menetap di Singapura. Kondisi kesehatan yang kurang baik menjadi salah satu penyebab Sjamsul menetap di negeri berjuluk Kota Singa ini. 

"KPK juga tahu alamat jelasnya. Kalau kurang jelas, kami bisa menolong. Dia tidak ke mana-mana. Cuma memang karena sudah tua, kesehatannya kurang bagus, jadi dia menetap di sana," ujar Otto, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Lebih lanjut, Otto mengungkapkan pengalamannya ketika menanyakan kesediaan Sjamsul jika dipanggil pemeriksaan di KPK. Saat itu, Sjamsul malah menagih janji pemerintah Indonesia ihwal perjanjian di dalam surat Release and Discharge (RnD).

Satu poin dalam surat perjanjian itu menyebutkan, pemerintah menjamin tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana. Hal itu juga ditegaskan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002.