P21, KPK serahkan tersangka korupsi di Bakamla ke JPU

Penahanan bekas anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf, selanjutnya diteruskan tim JPU selama 20 hari terhitung per 30 Maret.

Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta. Google Street View

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara bekas anggota Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) 2016, Juli Amar Ma'ruf. Tersangka dugaan korupsi pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla 2016 itu telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) beserta barang buktinya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan pada Selasa (30/3). "Berkas telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," ujarnya, Rabu (31/3).

Ali menyampaikan, penahanan selanjutnya diteruskan tim JPU selama 20 hari terhitung sejak kemarin. Juli bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam 14 hari kerja, berkas perkara segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Dia rencananya diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 61 saksi yang di antaranya Arie Soedewo (bekas Kepala Bakamla) dan pihak-pihak swasta lainnya," jelas Ali.