Warga DKI penunggak pajak dapat keringanan pajak

Keringanan pajak diberikan mulai Senin (16/9) dan berakhir pada Senin (30/12).

Kendaraan yang melintas di Jalan Sudirman, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak termasuk pajak kendaraan./Antara Foto

Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah pada tahun ini. Kebijakan keringanan ini terdiri dari tiga jenis pajak.

Kepala BPRD Faisal Syafruddin merinci, keringanan pokok pajak daerah terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi pembangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2).

Kebijakan pembebasan sanksi pajak daerah dilakukan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Pemprov DKI Jakarta.

"Wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya yang menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak, baik pokok pajak maupun sanksinya," ujar Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (16/9).

Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah, Faisal berharap hal itu akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda.