Pakai hasil korupsi jadi pertimbangan memberatkan vonis Edhy Prabowo

Untuk meringankan, Edhy berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh hasil korupsi telah disita.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP

Telah menggunakan hasil korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hal tersebut, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,\ saat membacakan keadaan yang memberatkan putusan Edhy.

"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat sidang yang disiarkan juga secara daring, Kamis (15/7).

Keadaan yang memberatkan lainnya, Edhy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan selaku Menteri KP tak memberikan teladan yang baik. Untuk keadaan meringankan, Edhy berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh dari hasil korupsi telah disita.

Dalam perkara suap izin ekspor benih lobster, Edhy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhi pidana membayar uang pengganti kepada Edhy Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Edhy terbukti terima suap US$77.000 dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, terkait izin ekspor benur. Edhy juga terbukti menerima uang Rp24.625.587.250. Uang Rp24,6 miliar itu disebut sebagai bagian keuntungan yang tidak sah dari PT Aero Citra Kargo (ACK) terkait biaya pengiriman jasa kargo benur dari perusahaan eksportir.