Pakar hukum dan ekonom kompak bela Anies di kasus korupsi Formula E

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman juga memberikan pembelaan terhadap Anies.

ilustrasi. Istimewa

Ahli pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Supardji Ahmad mendesak KPK agar bersikap profesional dalam menangani dugaan korupsi pada perhelatan balap mobil Formula E. Supardji menilai ajang balapan mobil listrik internasional itu tidak terbukti mengandung kejanggalan.

“Tentunya mengapa kita berdiskusi dalam kesempatan ini bermaksud agar proses penegakan hukum berjalan secara independen, secara akuntabel, secara kredibel dan secara professional,” kata Supardji, dalam forum diskusi akademik dengan tema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik', di Jakarta, Selasa (25/10).

Sebelumnya, Anies dan anak buahnya sempat diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi terkait penyelenggaraan Formula E Juni. Pemeriksaan terhadap Anies pada 7 September lalu bahkan berlangsung sekitar 11 jam.

Dalam kesempatan itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman juga memberikan pembelaan terhadap Anies. Ia mengangkat dampak positif penyelenggaraan itu terhadap ekonomi langsung. Menurutnya dampak ekonomi langsung penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022 mencapai Rp597 miliar.

Menurut dia, perhitungan dampak ekonomi itu terdiri dari komponen alokasi belanja modal (capex), belanja operasional (opex), biaya komitmen Formula E, pembelian tiket, transaksi pengunjung UMKM, dan pengeluaran pengunjung.

"Besaran angka tadi akumulasi dari dampak ekonomi langsung memang proporsinya kami dapatkan dari komponen-komponen yang kami sebutkan tadi," kata Rizal.