Pakar rekomendasikan hukuman yang tepat bagi Herry Wirawan

Terkait hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Yesmil juga menilai bahwa hukuman tersebut masih sulit diberikan kepada Herry.

ilustrasi. foto Pixabay

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyebut Herry Wirawan, pelaku perkosaan terhadap 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat bisa dikenakan hukuman mati. Menurutnya,  jika korban lebih dari satu orang dan mengalami trauma, gangguan alat reproduksi, atau gangguan jiwa maka pelaku dapat dihukum mati. Hal ini berdasarkan Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Apabila tidak sampai pada hukuman mati, kita berharap dilakukan kebiri kimia sebagaimana Pasal 81 ayat 7. Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera tak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepan tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya," kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (16/12).

Menurut dia, tindakan guru yang mencabuli anak didiknya adalah tindakan di luar nalar kemanusiaan. Terlebih, para korban masih anak-anak bahkan sampai ada yang melahirkan. Suparji menegaskan, pelaku-pelaku kejahatan berat asusila jangan sampai diberi hukuman ringan.

"Jelas ini tindakan biadab, bejat, keji bahkan di luar nalar kemanusiaan normal. Tak penting apa latar belakang guru tersebut, yang jelas perbuatannya merupakan pidana berat," ujar Suparji.

Suparji juga berharap korban-korban tindakan bejat itu mendapat pendampingan. Tak hanya sekali atau dua kali, namun pendampingan yang berkelanjutan demi menjaga mental mereka.