sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar rekomendasikan hukuman yang tepat bagi Herry Wirawan

Terkait hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Yesmil juga menilai bahwa hukuman tersebut masih sulit diberikan kepada Herry.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 16 Des 2021 16:03 WIB
Pakar rekomendasikan hukuman yang tepat bagi Herry Wirawan

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyebut Herry Wirawan, pelaku perkosaan terhadap 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat bisa dikenakan hukuman mati. Menurutnya,  jika korban lebih dari satu orang dan mengalami trauma, gangguan alat reproduksi, atau gangguan jiwa maka pelaku dapat dihukum mati. Hal ini berdasarkan Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Apabila tidak sampai pada hukuman mati, kita berharap dilakukan kebiri kimia sebagaimana Pasal 81 ayat 7. Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera tak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepan tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya," kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (16/12).

Menurut dia, tindakan guru yang mencabuli anak didiknya adalah tindakan di luar nalar kemanusiaan. Terlebih, para korban masih anak-anak bahkan sampai ada yang melahirkan. Suparji menegaskan, pelaku-pelaku kejahatan berat asusila jangan sampai diberi hukuman ringan.

"Jelas ini tindakan biadab, bejat, keji bahkan di luar nalar kemanusiaan normal. Tak penting apa latar belakang guru tersebut, yang jelas perbuatannya merupakan pidana berat," ujar Suparji.

Suparji juga berharap korban-korban tindakan bejat itu mendapat pendampingan. Tak hanya sekali atau dua kali, namun pendampingan yang berkelanjutan demi menjaga mental mereka.

"Komnas Perlindungan Anak dan lembaga lain yang bertugas dalam hal ini harus berperan maksimal. Mengingat anak-anak merupakan usia rentan mengalami trauma yang dapat mempengaruhi masa depannya," pungkasnya.

Sementara, kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar mengatakan, penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila hingga kini masih sulit diterapkan di Indonesia lantaran banyaknya penolakan dari berbagai pihak.

"Urusan (hukuman) kebiri kan sudah dari dulu. Namun, pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri," kata Yesmil kepada wartawan, Kamis.

Sponsored

Menurut dia, jika hukuman kebiri sulit diterapkan, maka pelaku kejahatan asusila seperti Herry dapat diberikan hukuman maksimal dan hukuman tambahan.

"Hukuman yang seberat-beratnya patut diberikan. Di peraturan perundang-undangan perlindungan anak, tidak ada yang lebih dari 15 tahun, kecuali hakim memberikan hukuman tambahan. Bukan hanya hukuman badan," katanya.

Terkait hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Yesmil juga menilai bahwa hukuman tersebut masih sulit diberikan kepada Herry. Pasalnya, Herry tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau melakukan pembunuhan berencana.

Berita Lainnya
×
tekid