Pakar sebut pelaku mutilasi di Bekasi korban kejahatan luar biasa

Kementerian PPPA, LPSK, dan KPAI diminta memberikan perlindungan kepada A sesuai mandat UU 35/2014.

Ilustrasi. Pixabay

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus mutilasi yang jasadnya ditemukan di pinggir aliran Kali Bumi Satria Kencana (BSK), Jalan KH Noer Ali RT 01/RW 20, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Terduga pelaku berinisial A (17), yang berprofesi sebagai pengamen dan manusia silver, melakukan perbuatan keji tersebut karena korban DS (24) memaksa sodomi berkali-kali.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai, terduga pelaku yang masih tergolong anak-anak tergolong korban kejahatan seksual. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak dapat dikategorikan kejahatan luar biasa.

Karenanya, dia berpendapat, A bisa jadi merupakan korban kejahatan luar biasa alih-alih berstatus pelaku. Dengan demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, A berhak mendapatkan perlindungan khusus.

“Anggaplah dia berstatus ganda, pelaku sekaligus korban. Lantas, status manakah yang didahulukan? Hemat saya, status korbannya didahulukan,” tutur Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (10/12).

Dirinya lalu meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) "turun tangan" dalam kasus tersebut. Ketiga institusi itu mesti memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban. "Ini kasus bukan hanya urusan polisi."