PAN dan PKS nilai Permenkes No 9 Tahun 2020 tidak efektif

Ketentuan yang ada di dalamnya dinilai tidak begitu jauh berbeda dengan apa yang ada di peraturan pemerintah.

Petugas kesehatan mengambil sampel darah warga saat rapid test Covid-19 di Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/4). Sedikitnya 700 warga Kota Bandung mengikuti rapid tes tersebut. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia tidak melihat ada aturan yang lebih progresif dari Permenkes tersebut dalam menunjang tugas-tugas penanggulangan virus corona. 

Isi permenkes ini, kata Saleh, lebih pada peneguhan peran menkes dalam penentuan PSBB. Selain itu, ada juga aturan prosedur dan birokrasi penetapan PSBB yang lebih spesifik.

"Setelah membaca semua pasal-pasalnya, saya berkesimpulan bahwa Permenkes ini tidak efektif dalam mengatur kerja-kerja besar perang melawan coronavirus jenis baru. Ketentuan yang ada di dalamnya tidak begitu jauh berbeda dengan apa yang ada di peraturan pemerintah. Yang baru hanya mendetailkan prosedur pengajuan PSBB oleh kepala daerah," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya.

Saleh menilai bahwa Permenkes ini terkesan sangat birokratis. "Misalnya, tata cara penetapan PSBB pada bagian ketiga permenkes harus melalui tahapan yang panjang. Dalam penetapan itu, menteri harus membentuk tim melakukan kajian epidemologis, kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan."

Pelaksanaan kajian itu juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Belum selesai di situ, tim kajian ditugaskan untuk memberikan rekomendasi kepada menteri.