Pandemi corona, Kejati DKI terapkan sidang elektronik

Kebijakan ini mengacu asas "salus populi suprema lex esto".

Petugas PMI Jakpus menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Galih Pradipta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerapkan sidang elektronik melalui konferensi video (e-Court) sesuai imbauan jaga jarak fisik (physical distancing). Ini seperti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (25/3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Nirwan Nawawi, menuturkan, e-Court dilakukan tanpa menghadirkan terdakwa. Kala itu, terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

"Jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan. Namun, terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan. Sehingga, komunikasi dilakukan melalui media sarana vicon (video conference)," tuturnya melalui keterangan resminya, Kamis (26/3).

Nirwan menjelaskan, cara serupa pernah dilakukan pada 2002. Saat itu, eks Presiden BJ Habibie diizinkan bersaksi dalam perkara penyimpangan dana nonbudgeter Bulog untuk terdakwa politikus Partai Golkar, Akbar Tandjung, via telekonferensi.

"Juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003. Selain itu, sidang pemeriksaan kasus hak asasi manusia (HAM) Timor Timur," katanya.