sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pandemi corona, Kejati DKI terapkan sidang elektronik

Kebijakan ini mengacu asas "salus populi suprema lex esto".

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 26 Mar 2020 10:18 WIB
Pandemi corona, Kejati DKI terapkan sidang elektronik

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerapkan sidang elektronik melalui konferensi video (e-Court) sesuai imbauan jaga jarak fisik (physical distancing). Ini seperti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (25/3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Nirwan Nawawi, menuturkan, e-Court dilakukan tanpa menghadirkan terdakwa. Kala itu, terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

"Jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan. Namun, terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan. Sehingga, komunikasi dilakukan melalui media sarana vicon (video conference)," tuturnya melalui keterangan resminya, Kamis (26/3).

Nirwan menjelaskan, cara serupa pernah dilakukan pada 2002. Saat itu, eks Presiden BJ Habibie diizinkan bersaksi dalam perkara penyimpangan dana nonbudgeter Bulog untuk terdakwa politikus Partai Golkar, Akbar Tandjung, via telekonferensi.

"Juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003. Selain itu, sidang pemeriksaan kasus hak asasi manusia (HAM) Timor Timur," katanya.

Menurut dia, landasan yuridis pelaksanaan e-Court demi mendukung penerapan jaga jarak fisik. Kebijakan mengacu pada asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dan pernyataan Presiden tanggal 14 Maret 2020, dianggap mendukung pelaksanaan sidang tersebut.

"Juga surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan," papar Nirwan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid