Menag terbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri

SE panduan ibadah Ramadan Kemenag atur buka puasa bersama hingga kultum.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saar Raker bersama Komisi VIII DPR RI Senin 18 1 2Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saar Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (18/1/2021)/Foto dok. Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M, Senin (5/4), menyusul Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, SE  No 03 tahun 2021 tersebut ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19. "Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Menag Yaqut dalam keteranganya di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Edaran ini, sambung Menag, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," sambungnya.

SE Kemenag tersebut memuat 11 poin panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri, yakni: