Polri kembali ringkus 42 pelaku penjarahan Palu

Kepolisian Republik Indonesia berhasil meringkus 42 orang pelaku dugaan penjarahan barang pasca gempa dan tsunami

Petugas tengah berjaga di area bekas penjarahan, Antara Foto

Kepolisian Republik Indonesia berhasil meringkus 42 orang pelaku dugaan penjarahan barang pasca gempa dan tsunami pada Sabtu, (29/9) lalu. Pelaku tersebut terbukti melakukan penjarahan di luar bahan kebutuhan pokok.

“Sebanyak 42 pelaku penjarahan berhasil kami tangkap. Total sudah 87 tersangka pelaku penjarahan yang berhasil ditangkap,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/10).

Ternyata dari 42 pelaku tersebut tidak semua berasal dari Palu. Terbukti ada 23 tersangka berasal dari Kabupaten Sigi, 10 orang dari Kabupaten Donggala, dan enam pelaku berasal dari Kabupaten Toli-toli.

“Kami akan dalami apakah mereka datang dari sekitar Palu sengaja datang untuk melakukan hal itu,” tuturnya.

Puluhan pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Bahkan seluruhnya akan dikenakan pemberatan karena melakukan perbuatan melanggar hukum saat terjadi bencana alam.