Pasien Covid-19 dianiaya warga, Komisi III kecam Bupati Toba

Junimart Girsang menegaskan, tidak ada alasan bagi Satgas Covid-19 daerah untuk menelantarkan pasien Covid-19. 

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: dpr.go.id/Andri/Man

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengecam, keras Bupati Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), Poltak Sitorus sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah warga terhadap pasien isolasi mandiri (isoman) di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen. 

Menurut dia, Poltak harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. "Ini kesalahan Kasatgasnya. Kejadian seperti ini tidak akan pernah terjadi apabila Kasatgas Covid-19 Kabupaten Toba dan perangkatnya menjalankan perintah Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang penanganan Covid-19 dan penerapan cara penanganan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19," kata Junimart kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/7).

Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi Satgas Covid-19 daerah untuk menelantarkan pasien Covid-19. Sekalipun pasien yang ditetapkan menjalani isolasi mandiri, harus tetap mendapatkan pemantauan.

"Apa yang terjadi di Toba ini, berdasarkan informasi yang beredar jelas kesannya pasien tersebut telah ditelantarkan. Karena tidak ada pemantauan dan pendampingan yang diberikan kepadanya," ujarnya,

Berdasar informasi yang beredar, dugaan penganiayaan yang terjadi kepada seorang pasien isoman Covid-19 berinisial SS di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba itu pada Rabu (21/7)sekitar pukul 10.00 Wib. Aksi itu terjadi setelah SS menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan reaktif Covid-19.