Payung hukum perluasan Ancol di tangan DPRD DKI

Ahmad Riza Patria menyerahkan, proses pembahasan Raperda RDTR dan RTRW kepada DPRD DKI.

Istana Boneka, salah satu wahana permainan di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Dokumentasi PT PJA

Payung hukum reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) sedang dibahas DPRD DKI. Yakni, revisi Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur reklamasi di pesisir pantai Utara Jakarta. 

Nanti, perluasan Ancol masuk dalam rancangan aturan tersebut. "Sedang diproses ya, sama DPRD DKI. Prinsipnya, kami akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, di di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7).  "Prinsipnya, kami akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," tambahnya.

Kemudian, Riza menyatakan, kebijakan perluasan Ancol yang diteken Gubernur DKI, Anies Baswedan merupakan langkah untuk kepentingan warga ibu kota. Karena itu, kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat tersebut harus didukung penuh.

"Prinsipnya, kebijakan itu diambil untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok, kepentingan golongan, apalagi pribadi," ucap Riza.

Riza mengklaim, perlausan Ancol yang menjadi panglima atau yang harus dikedepankan bukanlah sisi politisnya, melainkan masyarakat mesti melihat secara aturan dan hukumnya. "Kami ingin hukum sebagai panglima, seperti faktanya di republik ini politik sangat mendominasi," ujar dia.