PDIP tanggapi wacana deklarasi pencapresan Anies di Balai Kota

Kendati sudah dikonfirmasi hoaks, tapi apapun dalihnya, fasilitas negara ke depannya tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno./ Antarafoto

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menanggapi kabar rencana deklarasi Anies Baswedan sebagai capres di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Mereka berkeyakinan, fasilitas milik negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik demi memuaskan gol pribadi. 

Baik Anies maupun KAHMI sudah membantah adanya rencana tersebut. Anies bahkan menyebut yang membuat kabar bohong itu sangat kejam. PB HMI bahkan meminta siapapun tidak menyeret organisasi mahasiswa tertua itu ke ranah politik praktis.

Meski begitu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono tetap memberikan tanggapannya. Ia mengatakan, undang-undang (UU), peraturan pemerintah, hingga peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur itu dengan amat jelas. "Jangan abuse of power," kata Gembong di Jakarta, Rabu (11/7). 

Pernyataan Gembong ini menyikapi kabar rencana deklarasi dukungan KAHMI untuk capres Anies Baswedan, Kamis (12/7) besok, yang beredar di media sosial. Meski tak lama berselang, muncul undangan serupa dengan tema halalbihalalal. 

Dia menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur UU.