Pegawai KPK desak Jokowi batalkan rencana Yasonna bebaskan napi koruptor

Rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 dinilai sangat berbahaya bagi cita-cita pemberantasan korupsi.

Ketua Wadah Pegawai _WP_ KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (07/02/20). Foto Antara Sigid Kurniawan.

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempermudah pembebasan narapidana koruptor. Rencana tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami mendorong Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk tidak melanjutkan revisi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (3/4).

Menurutnya, rencana revisi aturan itu sangat berbahaya bagi cita-cita pemberantasan korupsi. Karena itu, Wadah Pegawai KPK menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Yudi mengatakan, terdapat empat alasan rencana Yasonna berbahaya bagi pemberantasan korupsi.

Pertama, rencana tersebut berpotensi tidak membuat jera para pelaku korupsi sehingga berpotensi memunculkan perilaku serupa. Apalagi, penyediaan dana senilai Rp405 triliun oleh pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 juga membuka celah korupsi. Dikhawatirkan revisi tersebut akan semakin menyuburkan praktik korupsi.

"Wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan justru pada saat kondisi krisis epidemi Covid-19 merupakan bentuk untuk meringankan, bahkan mereduksi deterrence effect dari pemidanaan terhadap koruptor," ucapnya.