Pemerintah: Pelaku perjalanan internasional bukan tersangka penyebar Covid-19

WHO juga mewanti-wanti pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19.

Ilustrasi. Pixabay

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menjelaskan alasan pemerintah tidak menutup bandara selama PPKM darurat. Menurutnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan selama pandemi Covid-19.

Seruan WHO adalah perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan. Juga, perjalanan personel esensial dan sangat penting seperti pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar

WHO juga menyarankan dalam melanjutkan kebijakan mengizinkan perjalanan internasional, langkah-langkah mitigasi risiko diterapkan dengan tujuan mengurangi penularan sars-cov-2 terkait perjalanan. Dan langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh secara sistematis dan rutin.

“Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional,” ujar Dedy menjawab isu tentang perjalanan internasional dalam konferensi pers perkembangan terbaru dalam PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM mikro di wilayah lain di Indonesia, Rabu (7/7).

Dedy mengatakan, negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19 yang dicatat dalam e-hac. Apalagi WHO juga mewanti-wanti pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19.