Pelanggar prokes di DKI dipidana, Demokrat: Jangan takuti rakyat

Menurut Hafid, hal esensial dalam penanganan Covid-19 ialah mencegah penularan atau transmisi sesama manusia.

Ilustrasi. Pixabay

Ancaman sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) dinilai tak tepat. Pemberian sanksi sebaiknya jika hak-hak dasar rakyat sudah disalurkan secara tepat sasaran.

Saat ini, Pemprov DKI bersama DPRD sedang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Dalam usulan revisi, warga atau instansi yang kedapatan melanggar prokes berulang kali akan dijatuhi sanksi pidana.

"Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat. Apalagi, bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial. Sederhananya bagikan masker dan makanan biar rakyat tenang," kata Anwar Hafid kepada wartawan, Jumat (23/7).

"Pertanyaannya, apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat?," sambungnya

Menurut Hafid, hal esensial dalam penanganan Covid-19 ialah mencegah penularan atau transmisi sesama manusia. Artinya, bukan soal menghilangkan apalagi berubah menjadi penghukuman masyarakat yang sedang dalam kesulitan.