Pelanggar tarif tes PCR terancam diblokir dari PeduliLindungi

Pemerintah menurunkan tarif PCR menjadi maksimal Rp300.000 sejak 27 Oktober.

Warga mengikuti test usab Covid-19 menggunakan mobil lab PCR di RSUD Sidoarjo, Jatim, Kamis (28/5/2020). Foto Antara/Umarul Faruq

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas rumah sakit (RS) dan laboratorium yang tak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR). Kebijakan itu resmi diberlakukan sejak 27 Oktober 2021.

"Rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, di Jakarta yang disitat dari laman Kemenkes, Sabtu (30/10).

Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan sejak kebijakan baru diberlakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam surat Kemenkes nomor SR.04.03/I/3853/2021.

Surat ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, kabupaten, dan kota; kepala atau direktur RS yang memiliki laboratorium pemeriksaan Covid-19; serta pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 se-Indonesia. 

Selain itu, Kemenkes menginstruksikan seluruh RS dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR serta sanksi bagi faskes yang melanggar. Dalam surat itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali.