Pelanggaran hak anak dalam keluarga dan pendidikan melonjak

KPAI menerima 6.519 pengaduan kasus hak anak selama 2020. Pelanggaran tertinggi terjadi di klaster keluarga dan pengasuhan alternatif.

Ilustrasi. Freepik

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 6.519 pengaduan kasus hak anak selama 2020. Pelangaran tertinggi terjadi di klaster keluarga dan pengasuhan alternatif, terutama saat pandemi Covid-19, dengan 1.622 kasus.

Terbanyak kedua di klaster pendidikan dengan 1.567 kasus, lalu anak berhadapan dengan hukum 1.098 kasus, pornografi dan kejahatan siber 651 kasus, perdagangan manusia dan eksploitasi 149 kasus, bidang sosial dan anak dalam situasi darurat 128 kasus, hak sipil dan partisipasi 84 kasus, serta kesehatan dan napza 70 kasus.

"Sedangkan kasus perlindungan anak lainnya, yaitu sebanyak 1.011 yang bermakna adanya data yang sudah tidak dapat ditampung dalam klaster dan dibutuhkan pembaharuan," ujar Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, dalam telekonferensi, Senin (8/2). "Ini juga bermakna berkembangnya kasus-kasus perlindungan anak di Indonesia."

Tingginya pelanggaran dalam klaster keluarga dan pengasuhan alternatif, menurutnya, cerminan kondisi orang tua yang berkonflik dan efek domino terhadap anak. Dari total 1.622 kasus, sebanyak 519 di antaranya terkait anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua/keluarga dan 413 kasus larangan akses anak bertemu orang tua.

Rita melanjutkan, kasus pelanggaran hak anak karena kebijakan pendidikan juga meningkat drastis. Saat pandemi, pengasuhan orang tua menjadi "tulang punggung" pemenuhan hak anak. Ia mendampingi anak belajar, beraktivitas, hingga beribadah di rumah.