Komunitas kretek sebut pelarangan jual rokok ketengan pembohongan publik

Pelarangan menjual rokok ketengan dinilai bukan solusi untuk menurunkan prevalensi perokok di bawah umur.

Ilustrasi rokok. iStockphoto

Komunitas Kretek menyebut isu pelarangan penjualan rokok ketenagan atau eceran sebagai pembohongan publik. Pangkalnya, bukan kebijakan atau keputusan pemerintah, melainkan usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik, tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka," ujar juru bicara Komunitas Kretek, Jibal Windiaz, dalam keterangannya, Selasa (27/12).

Jibal mengatakan, keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan Jokowi menyebut ada rancangan revisi peraturan pemerintah (PP) 109/2012 yang memuat usulan pelarangan rokok ketengan. Namun, hal itu bukan berarti Presiden melarang penjualan rokok ketengan.

"Harusnya media-media yang memberitakan bisa melihat isu ini secara jernih dan menyeluruh, jangan cuma asal comot isu saja," katanya.

Selain belum terjadi, usulan tersebut juga banyak ditolak, termasuk oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenko Perekonomian. Dengan demikian, pembahasan revisi PP 109/2012 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud.