Pelonggaran PPKM darurat, Kemenkes: Tolong ojol jangan berkerumun

Mobilitas sosial belum turun 50% sesuai target PPKM darurat. Padahal, kebijakan ini diharapkan menekan laju penularan Covid-19.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Dokumentasi KPCPEN

Konsep pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berbasis komunitas diklaim dapat mengendalikan laju penularan Covid-19 tanpa perlu mematikan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mencari nafkah dan mendapatkan bantuan sosial (bansos) untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Juru bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, aktivitas ekonomi tetap dimungkinkan terjadi ketika PPKM darurat. Dalihnya, restoran hingga pusat perbelanjaan tidak ditutup 100%.

"Artinya, masyarakat yang bekerja di sektor tersebut masih terfasilitasi,” ucapnya dalam Alinea Forum bertajuk "Memperkuat PPKM Darurat Berbasis Komunitas", Senin (19/7).

Namun, menurutnya, hal tersebut dimungkinkan jika publik menaati protokol kesehatan (prokes). Karenanya, ojek daring (online) atau ojol yang masih beraktivitas diminta tidak berkerumun.

"Kita sering melihat mereka berkumpul, begitu. Bersama berkumpul itu protokol kesehatannya kami mohon tolong diterapkan. Jangan kemudian pelonggaran tadi, kita tetap melakukan aktivitas, yang protokol kesehatan itu tidak dijalankan,” tutur Nadia.