Pembatalan vaksin berbayar tidak cukup, koalisi desak dasar hukumnya dicabut

Selama PMK belum dicabut, masyarakat harus tetap waspada apabila kemudian hari kebijakan vaksinasi berbayar digulirkan lagi.

Irma Hidayana dari LaporCovid19. Foto voaindonesia.com

Pembatalan vaksinasi gotong royong berbayar oleh pemerintah dinilai tak cukup. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat, Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum program vaksin berbayar juga harus dicabut agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.

"Kami sebenarnya mengapresiasi respons dari pemerintah yang membatalkan vaksin gotong royong individu berbayar, tetapi ini saja tidak cukup sebelum PMK 19/2021 dicabut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucap Inisiator LaporCovid-19 Irma Hidayana mewakili Koalisi dalam jumpa pers virtual, Minggu (18/7).

Selama PMK belum dicabut, menurut Irma, masyarakat harus tetap waspada apabila kemudian hari kebijakan vaksinasi berbayar digulirkan lagi. Oleh karena itu, agar kebijakan vaksin berbayar benar-benar ditiadakan, PMK 19/2021 perlu dicabut. 

"Kadang-kadang apa yang disampaikan itu tidak selalu sama dengan apa yang dilakukan, tidak selalu sama dengan kebijakan riil yang diambil di lapangan. Karena itu, kami ingin mengingatkan kepada Presiden (Joko Widodo) dan jajarannya untuk mendesak, dan untuk mengingatkan sesegera mungkin Menkes mencabut PMK 19/2021 dan menggantinya dengan PMK yang baru, yang menghilangkan sama sekali unsur vaksinasi berbayar," ucapnya.

Koalisi, imbuh Irma, menegaskan vaksinasi Covid-19 berbayar tak etis karena saat ini ada keterbatasan. Di sisi lain, distribusi vaksin belum merata karena masih sulit terjangkau, khususnya di daerah luar Jakarta.