Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dinilai bukan strategi politik Jokowi

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir juga tak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1)./ Antara Foto

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dinilai bukan strategi politik Presiden Jokowi dalam menghadapi Pilpres 2019. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan tersebut juga tidak melanggar peraturan yang berlaku.

"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres 2019 karena keputusan tersebut sangat manusiawi," kata Bambang di Jakarta, Jumat (18/1).

Menurutnya, alasan kemanusiaan yang disampaikan Jokowi bahwa Ba'asyir sudah tua dan faktor kesehatannya menurun, dapat diterima. Keputusan tersebut juga tidak melanggar aturan perundang-undangan yang dilanggar.

Bambang pun berharap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut. Bagi dia, keputusan tersebut juga memiliki landasan hukum yang kuat. Terlebih, Jokowi telah melakukan pembahasan komprehensif sejak 2018 sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyayangkan waktu pembuatan keputusan yang dilakukan jelang Pilpres 2019. Padahal, kata dia, tim pengacara dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengajukan permintaan pembebasan untuk Ba'asyir.