Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dinilai melanggar HAM

Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam aturan.

Seorang warga menggunakan media sosial untuk menayangkan sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8)./ Antara Foto

Pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahyu menyatakan, kondisi yang terjadi di Papua tak memenuhi syarat untuk memblokir akses internet di wilayah tersebut. 

“Sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan rakyat,” ucap Anggara melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Dia menjelaskan, pemerintah tidak menyatakan ada situasi darurat di Papua dan Papua Barat. Karena itu, pemerintah dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum secara sewenang-wenang dalam pemutusan akses telekomunikasi tersebut.

Menurut Anggara, pembatasan akses telekomunikasi harus memenuhi dua syarat yang ditetapkan dalam UUD 1945 dan Komentar Umum Nomor 29 terhadap Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Selain adanya situasi darurat, Presiden juga harus menetapkannya secara resmi melalui sebuah keputusan presiden (keppres). 

Oleh karena itu, Anggara menilai telah terjadi pembatasan HAM dalam pemblokiran jaringan oleh Kemkominfo. Pemblokiran penuh akses jaringan di tanah Papua dilakukan pada Rabu (21/8), namun akses jaringan telekomunikasi telah dilakukan secara terbatas sejak Senin (19/8).