Kuasa hukum Blessmiyanda: Pemeriksaan inspektorat tak ada pelecehan seksual

Gubernur DKI menjatuhkan sanksi kepada Blessmiyanda lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021. 

Ilustrasi pelecehan seksual/Pixabay.

Kuasa hukum eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan kliennya sudah terlanjur telah melakukan pelecehan seksual. Padahal, itu tidak benar karena keputusan Inspektorat DKI tidak menyebut hal tersebut.

Suriaman menyatakan, kliennya disebut beberapa media terbukti melakukan pelecehan seksual setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan keputusan memberi sanksi disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI

"Salah satu penyebannya adalah pengumuman keputusan gubernur terkait pemberian sanksi terhadap Blessmiyanda tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham. Jadi, hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya," kata Suriaman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).

Gubernur menjatuhkan sanksi kepada klien saya lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021. 

Suriaman mengklaim, bahwa Kepgub itu dikeluarkan setelah klien saya dianggap melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc.