Nasional

Cegah penularan Covid-19, KPK ubah cara pemeriksaan saksi

KPK tetap menggarap para saksi tindak pidana korupsi.

Senin, 23 Maret 2020 19:09

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan segala upaya untuk menangkal pandemi coronavirus atau Covid-19. Komisi anti rasuah itu mengubah konsep pemeriksaan para saksi kasus tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan di dua ruang terpisah antara penyidik dan saksi yang akan diperiksa. Menurutnya, ruang pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang riksa yang lama. 

"Ditempatkan secara terpisah. Antara pemeriksa dengan saksi terperiksa, yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan. Kemudian, dilengkapi pengeras suara," kata Ghufron, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/3).

Tak hanya itu. KPK juga telah membekali para pegawai dengan protokol pencegahan diri dari coronavirus. Salah satunya dengan menerapkan aturan bekerja di rumah bagi para pegawai selain non-penindakan.

"Sementara itu, yang harus dari kantor, seperti pemeriksaan yang tidak boleh kecuali di kantor KPK tetap berlanjut. Namun, dengan mekanisme pemeriksaan suhu setiap orang yang masuk KPK," tutur dia.

Achmad Al Fiqri Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait