Pemerintah akan berikan akses tanah di kawasan hutan bagi 6.000 desa

Pemerintah akan mempercepat pelepasan tanah di kawasan hutan bagi 6.000 desa yang lokasinya berada di atas kawasan hutan.

Petani membajak sawah menggunakan traktor tangan di Desa Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (2/5/2020).Foto Antara/Ampelsa/wsj.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, pemerintah akan mempercepat pelepasan tanah di kawasan hutan bagi 6.000 desa yang lokasinya berada di atas kawasan hutan tersebut.

Hal ini, untuk memberikan kepastian atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat desa yang berada di kawasan hutan, yang selama ini tidak boleh disentuh atau ditanami warga.

"Artinya mereka tinggal di sana, tetapi karena status kawasan hutan mereka enggak punya hak apa-apa, jadi mereka seperti menumpang saja di atas tanah hutan. Saat ini pemerintah melakukan percepatan pelepasan tanah hutan," katanya dalam video conference, Jumat (11/12). 

Nantinya, status kawasan hutan tempat di mana desa tersebut berdiri akan dilepaskan statusnya, sehingga masyarakat desa memiliki hak atas tanah yang dapat mereka manfaat untuk bercocok tanam.

"Jadi kampung-kampung yang tadinya statusnya berada di kawasan hutan, status kawasan hutannya yang dilepaskan. Jadi kampung-kampung itu dengan demikian akan mendapatkan hak tanahnya, akan menjadi hak milik masyarakat," ujarnya.