Rehabilitasi pengguna narkotika perlu didukung fasilitas yang layak

Ada perbedaan kondisi di mana tidak semua daerah dilengkapi sarana rehabilitasi yang sama.

Ilustrasi pengguna narkoba. Alinea.id/DebbieAlyw.

Penanganan perkara tindak pidana narkotika, khususnya pada kasus penyalahgunaan narkotika terus didorong untuk mengedepankan rehabilitasi. Ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali seperti semula.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menyebut, usulan rehabilitasi dapat direkomendasikan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), sehingga perkara narkotika tidak dilanjutkan sampai persidangan. Kendati demikian, pihaknya menyarankan, rekomendasi dari TAT baiknya disertai penunjukan tempat rehabilitasi kepada majelis hakim.

"Rekomendasi tim asesmen terpadu (TAT) yang berisi rehabilitasi pelaku tindak pidana narkotika, hendaknya disertai penunjukan tempat rehabilitasi, sehingga aparat penegak hukum tidak kebingungan ini mau diapain," ujar Sugeng dalam forum diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang digelar daring, Selasa (28/6).

Pihaknya menekankan, ada perbedaan kondisi di mana tidak semua daerah dilengkapi sarana rehabilitasi yang sama. Untuk itu, perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan masalah yang baru.

Hal senada diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo. Pihaknya menilai, penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkotika perlu dibarengi dengan tersedianya fasilitas yang memadai.