Gara-gara PMK, pemerintah atur lalu lintas hewan ternak antarwilayah

Lalu lintas hewan rentan PMK juga diatur dengan wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan.

Ilustrasi. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menetapkan ketentuan lalu lintas hewan rentan PMK . Foto kominfo.magetan.go.id/

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menetapkan ketentuan lalu lintas hewan rentan PMK dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. 

Ketetapan yang mulai berlaku sejak Minggu (3/7) ini menyebut, dalam rangka menekan penyebaran virus PMK, maka diberlakukan pengendalian lalu lintas hewan ternak ruminansia (hewan pemamah biak dengan makanan utama berupa tumbuhan) dan babi serta produk hewan (daging segar, kulit, dan susu segar) rentan PMK antarkabupaten/kota dan antarpulau.

Lalu lintas hewan rentan PMK juga diatur dengan wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan. Karantina dilakukan di instalasi karantina hewan atau peternakan pribadi dengan pengawasan pejabat otoritas veteriner (POV), yaitu pelaksana tugas pemerintah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di lokasi tertentu. 

Jika saat karantina ditemukan gejala klinis dan dinyatakan postif terjangkit PMK, maka sesuai isi surat edaran ternak rentan PMK yang berasal dari zona hijau wajib dimusnahkan. Sedangkan ternak asal kabupaten/kota zona kuning wajib dipotong bersyarat, dan ternak dari kabupaten/kota zona merah wajib lakukan pemotongan bersyarat atau isolasi ternak dengan memperhatikan kondisi hewan. 

Salah satu upaya pengendalian penyebaran PMK yang tercantum dalam surat edaran mengatur pengawasan pada pintu masuk (entry point) lalu lintas hewan yakni di seluruh pelabuhan laut Indonesia dan seluruh pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK yang sudah dibentuk oleh satgas penanganan PMK tingkat kecamatan. Pengawasan akan dilakukan oleh satgas penanganan PMK tingkat provinsi, POV provinsi, pejabat karantina hewan dan bekerja sama dengan satgas penanganan PMK tingkat kecamatan di daerah pintu masuk.