Pemerintah batasi masuknya WNA cegah varian baru Covid-19

WNA yang hendak masuk Indonesia mesti mengikuti ketentuan dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional.

Ilustrasi. Pixabay

Waspada Mutasi Corona, Pemerintah Terus Batasi Masuknya WNA

Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) guna mewaspadai penyebaran Covid-19. Pembatasan juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru SARS-CoV-2.

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," kata Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Sabtu (20/3).

Dirinya menjelaskan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. "Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan."

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), beberapa mutasi baru virus corona sudah masuk ke Indonesia. Varian Covid-19 asal Inggris atau B.1.1.7, misalnya, ditemukan sebanyak tujuh kasus.