Pemerintah dianggap tak serius revisi PP 109/2012

Revisi PP 109/2012 dapat mengubah kehidupan rakyat ke arah lebih baik.

Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok ilegal di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Senin (20/4)/Foto Antara/Jessica Helena Wuysang.

Pemerintah dianggap tidak serius merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penilaian itu, dilandasi setelah Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) berupaya meminta progres pembahasan revisi regulasi itu ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami saat itu mencoba untuk aproach PP ini ke Kemenkes. Namun, cukup lambat begitu kalau kita lihat dan kita juga minta follow up melalui teman-teman yang bergerak bidang tembakauan, ini juga responnya terakhir hanya baru sampai telaah di tingkat P2P Kemenkes," kata Sekretaris Jendral ISMKMI, Mikail Ramadhan Hermadyan Dewadaru, dalam Alinea Forum bertajuk " Menkes Baru: Harapan Prevalensi Perokok Anak Turun?" yang digelar secara daring, Kamis (4/2).

Mikail mengaku, bergerak dalam upaya pengendalian tembakau menjadi luntur lantaran sikap pemerintah tidak serius dalam merevisi aturan tersebut. 

Dia juga meminta, pemerintah dapat bersikap tegas dan serius dalam membahas regulasi itu. Kendati demikian, Mikail menilai, wajar bila Budi Gunadi Sadikin yang baru menjabat sebagai Menkes tak sigap membahas aturan itu. 

"Saya harap ini tidak menjadi hal yang berlarut lagi dalam penyelesaian yang ada," tegas Mikail. "Bagaimana masyarakat memandang pemerintah, selesaikan permasalahan tembakau terkesan takut dan terkesan menghindar terus," lanjutnya.