Pemerintah diimbau pantau kendaraan pribadi saat libur Nataru

Beberapa fakta lapangan menunjukan, angkutan kendaraan darat pribadi maupun sewa, tidak menerapkan pengendalian prokes. 

Polisi memeriksa pengendara mobil saat penerapan PSBB di pintu masuk Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/4/2020). Foto Antara/Rony Muharrman

Pandemi Covid-19 sejak Februari 2020 hingga sekarang, telah menghantam sektor transportasi. Bahkan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menyebutkan, penerbangan di 16 bandara utama terjadi penurunan sebanyak 78% wisatawan mancanegara (wisman). 

Padahal menurut Agus, potensi penularan Covid-19 saat menggunakan transportasi secara umum di dalam moda, baik pesawat, kapal, kereta api relatif kecil, karena sudah menjalankan dan patuh pada protokol kesehatan (prokes).

Sedikit berbeda dengan penggunaan kendaraan pribadi ataus sewa. Beberapa fakta lapangan menunjukan, angkutan kendaraan darat pribadi maupun sewa, tidak menerapkan pengendalian prokes. 

“Untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, dan lain-lain yang saat ini melakukan perjalanan darat ini luar biasa. Selain impor Covid, tetapi nanti juga ada potensi transmisi lokal. Karena kendaraan darat itu memiliki karakteristik yang khusus door to door, ini yang perlu untuk dipantau,” imbuh Ketua Umum MTI dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada Senin (21/12).

Potensi impor Covid-19 terutama terjadi pada perjalanan dari zona tinggi ke zona rendah atau sebaliknya. Di sisi lain, pemerintah kabupaten atau daerah yang menjadi tujuan wisata seperti DIY dan Bali, kemampuannya sangat terbatas di dalam mengelola pengendalian Covid-19.