Pemerintah diminta buka data pemegang HGU

Terbukanya data pemilik HGU, dapat menjadi salah satu solusi dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Indonesia.

Tanah hak guna usaha (HGU) bisa dicabut bila tak sesuai peruntukan. /Antara Foto.

Forest Watch Indonesia (FWI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah agar membuka data pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Ketertutupan pemegang HGU dapat menimbulkan persoalan pemanfaatan hutan dan lahan seperti tumbang tindih perizinan, dan konflik berkepanjangan.

Manajer Kampanye dan Advokasi Kebijakan FWI Mufti Barri, berpendapat data kepemilikan HGU harus dibuka, agar masyarakat mengetahui apa yang direncanakan di wilayah mereka.

"Sudah banyak contoh kasus yang terjadi akibat penyalahgunaan hutan HGU tidak terbuka. Sehingga kami mendesak agar Kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional untuk membuka data pemegang HGU itu," kata Mufti, dalam diskusi bertajuk "Menuntut Komitmen Presiden Jokowi: Keterbukaan Dokumentasi HGU," di Almindtree Cakes, Cikini, Jakarta, pada Senin (4/3).

Temuan FWI mengindikasikan, dari sekitar 4,3 juta hektare luas HGU perkebunan, hanya 2,8 juta hektare yang dikelola untuk ditanami dengan tanaman perkebunan. Artinya, sekitar 1,5 juta hektare lahan HGU tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Kajian sementara ini juga menemukan indikasi adanya lahan dalam HGU yang masih berfungsi sebagai hutan dengan luas sekitar 344 ribu hektare, yang terancam terdeforestasi," ucapnya.