Pemerintah diminta pantau kebijakan anak boleh masuk mal

Pemerintah kini memperkenankan anak di bawah 12 tahun, kelompok yang belum divaksin, untuk masuk mal.

Ilustrasi. Pixabay

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah menyosialisasikan kebijakan memperkenankan anak di bawah 12 tahun masuk mal. Pangkalnya, orang tua menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan buah hatinya.

"Orang tua merupakan pihak yang paling berperan dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak masing-masing," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Pemerintah kembali memperlonggar aktivitas masyarakat dengan dalih melandainya kasus Covid-19. Salah satunya, membolehkan anak di bawah 12 tahun, yang belum diperkenankan divaksin, masuk pusat perbelanjaan.

Meski demikian, kebijakan tersebut baru diujicobakan di sejumlah daerah. Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya, misalnya.

Bamsoet, sapaannya melanjutkan, pemerintah juga perlu mengawasi dan memantau pelaksanaan kebijakan itu secara berkala. Tujuannya, mengetahui dampaknya sebagai bahan evaluasi ke depannya, apakah dapat diperluas atau sebaliknya.