Pemerintah diminta tata ulang pemukiman di daerah rawan bencana

Langkah pertama yang dapat pemerintah lakukan dengan memetakan wilayah rawan bencana.

Ilustrasi. Dokumentasi Kemensos

Pemerintah diminta untuk menata ulang wilayah pemukiman dan sejumlah tempat publik di daerah rawan bencana. Permintaan tersebut, dilayangkan lantaran adanya rangkaian bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir.

"Semua harus sadar bahwa kita hidup di negeri yang rawan dengan bencana alam, sehingga menata ulang wilayah hunian di setiap daerah rawan bencana merupakan langkah yang harus segera dilakukan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1).

Menurutnya, langkah pertama yang dapat pemerintah lakukan dengan memetakan wilayah rawan bencana. Hasil dari langkah pemetaan tersebut, kata Lestari, harus segera diikuti dengan upaya menata ulang wilayah hunian dan pusat kegiatan masyarakat agar menjauh dari wilayah rawan bencana alam.

"Selain itu, pemerintah daerah juga harus tegas melarang pemukiman, tempat usaha wisata atau perhotelan di zona merah bencana alam," terangnya.

Sejumlah upaya tersebut, kata Lestari, merupakan bagian dari langkah yang harus diambil agar masyarakat dapat menjalani kehidupan bersahabat dengan alam. Menurut dia, bersahabat dengan alam bukan diartikan menyerah pada bencana, melainkan tanggap terhadap bencana agar menghindari korban jiwa.