Pemerintah dinilai ambisius dalam pemindahan Ibu Kota Negara

Mengingat proses pemindahan selama empat tahun tergolong cepat.

Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang. Twitter/@DPDRI

Pemerintah diminta tak tergesa-gesa merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Lantaran ada beberapa persoalan yang berpotensi mengganjal kebijakan tersebut.

"Target pemindahan Ibu Kota Negara di tahun 2024 ini, saya bilang, lumayan ambisius. Kekhawatiran kita wajar. Karena waktu empat tahun itu sangat cepat," ujar Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, di Jakarta, Senin (20/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Secara fisik, pemerintah menargetkan pembangun dilakukan per 2024. Prosesnya dimulai tahun ini. Dengan menyiapkan regulasi, pembentukan lembaga, rencana induk (master plan), dan perencanaan teknis kawasan.

Setahun berselang, pekerjaan mencakup penyediaan lahan sekitar 30 ribu-40 ribu hektare. Lalu, menyusun bestek (detail engineering design/DED) kawasan atau perencanaan fisik dan peletakan batu pertama (groundbreaking).