close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang. Twitter/@DPDRI
icon caption
Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang. Twitter/@DPDRI
Nasional
Selasa, 21 Januari 2020 05:55

Pemerintah dinilai ambisius dalam pemindahan Ibu Kota Negara

Mengingat proses pemindahan selama empat tahun tergolong cepat.
swipe

Pemerintah diminta tak tergesa-gesa merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Lantaran ada beberapa persoalan yang berpotensi mengganjal kebijakan tersebut.

"Target pemindahan Ibu Kota Negara di tahun 2024 ini, saya bilang, lumayan ambisius. Kekhawatiran kita wajar. Karena waktu empat tahun itu sangat cepat," ujar Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, di Jakarta, Senin (20/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Secara fisik, pemerintah menargetkan pembangun dilakukan per 2024. Prosesnya dimulai tahun ini. Dengan menyiapkan regulasi, pembentukan lembaga, rencana induk (master plan), dan perencanaan teknis kawasan.

Setahun berselang, pekerjaan mencakup penyediaan lahan sekitar 30 ribu-40 ribu hektare. Lalu, menyusun bestek (detail engineering design/DED) kawasan atau perencanaan fisik dan peletakan batu pertama (groundbreaking).

Pada 2022-2024, pemerintah bakal memulai pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan. Termasuk pemindahan IKN dari Jakarta.

Sementara, tahap pembangunan diproyeksikan "memakan" waktu 24 tahun. Dari 2021-2045. Pada 2021-2024, pekerjaan mencakup membangun kawasan inti pusat pemerintahan sekitar 2.000 hektare.

Pembangunan kota, ungkap Teras Narang, prosesnya panjang dan menyangkut multidimensi. "Apalagi, persoalan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara," ucapnya, mengutip situs web DPD.

Dia menilai, ada beberapa persoalan yang dapat menghambat. Macam regulasi dan tata kelola pemerintahan, kedudukan Kali dan Jakarta pasca-pemindahan IKN, permasalahan pertanahan dan tata ruang, pembiayaan dan beban anggaran, pemindahan aparatur sipil negara (ASN), serta dampak sosial budaya dan kemasyarakatan yang ditimbulkan.

Ketua Majelis Kode Etik Perencana Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro, menambahkan, optimalisasi pengembangan wilayah terpadu menjadi tantangan lain dalam merencanakan IKN. Sehingga, pemerintah perlu menata kota dengan matang.

"Paling standar pembangunan infrastruktur minimal. Karena ketika akan mendesain IKN, pasti berkaitan dengan isu lingkungan, perubahan iklim, penggunaan energi, investasi, transportasi, masalah hunian, air bersih," tuturnya.

Selain itu, menurutnya, perlu dipikirkan tujuan pembangunan berkelanjutannya (sustainable development goal/SDG). Dalam tempo 20-30 tahun ke depan.

Sementara, Anggota Komite I DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sukisman, sangsi pemindahan IKN rampung dalam empat tahun. Mengingat anggaran yang disiapkan pemerintah sekadar 20% dari total kebutuhan Rp466 triliun.

"Bahan baku saja perlu didatangkan dari tempat lain. Karena tidak tersedia. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah mungkin empat tahun ini dapat dikebut? Jangan sampai pemerintahan yang baru nanti akan terbebani dalam melanjutkan program IKN baru tersebut," katanya.

Sedangkan Anggota Komite I DPD asal Papua Barat, Filep Wamafma, berharap, pembangunan IKN tak sampai menggerus serta menghilangkan budaya dan keberadaan masyarakat lokal. "Jangan sampai seperti Jakarta kehilangan suku aslinya," tutupnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan