Pemerintah dinilai mengakali hukum PPKM darurat guna menghindari kewajiban

Pengetatan aktivitas warga untuk menekan penularan Covid-19 dengan kebutuhan pokok bukan dua hal yang berbeda.

Pemberlakuan PPKM. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar warga tidak dibentur-bentrukan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Menurut Koalisi, selama wacana perpanjangan PPKM darurat ada narasi yang muncul seakan-akan masyarakat terbelah.

"Narasi-narasi di luar yang berkembang, masyarakat berpikir bahwa 'Enak saja PPKM darurat dilanjutkan, terus kami gimana? Makan apa? Kami di rumah enggak bisa ngapa-ngapain'. Sementara kami di Koalisi menuntut pemerintah melakukan pengetatan," kata Inisiator LaporCovid-19 Irma Hidayana mewakili Koalisi dalam jumpa pers virtual, Minggu (18/7).

Irma menyampaikan, pengetatan aktivitas warga untuk menekan penularan Covid-19 dengan pemenuhan kebutuhan pokok bukan dua hal yang berbeda sama sekali. Menurutnya, tuntutan agar pemerintah melakukan pengetatan mobilitas warga bukan bermaksud menghalangi masyarakat untuk bekerja.

"Mohon kami sesama masyarakat sipil tidak dibenturkan. Pemerintah sudah memiliki dasar hukum Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang menjamin bahwa pengetatan wilayah, pembatasan wilayah, karantina wilayah. Ketika dilakukan pengetatan di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar," jelasnya.

Lebih lanjut, Irma mengasumsikan ketika pemerintah melakukan pengetatan di wilayah, maka itu merupakan implementasi UU Kekarantinaan Kesehatan. Namun, dia menyayangkan ketika ada warga yang melanggar aparat bertindak represif.