Pemerintah harus buka seluruh info penanganan Covid-19

Pandemi Covid-19 bukan informasi publik yang dikecualikan oleh undang-undang.

Ilustrasi-Perkembangan Covid-19/Pixabay

Pemerintah dinilai kurang transparan dalam membuka penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus SARSCoV-2. Padahal Indonesia seharusnya sudah dapat menarik pelajaran, bagaimana suatu epidemi dikendalikan dan diatasi, agar ketika terjadi pandemi, pemerintah lebih siap menghadapinya.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, D Nicky Fahrizal, mengatakan, UU No.14/2008 tentang informasi publik mengharuskan pemerintah sebagai badan publik untuk membuka secara transparan kasus ini sejak awal, tetapi itu cenderung tidak dilakukan.

"Pada dasarnya, alasan Presiden tidak membuka seluruh informasi terkait penanganan coronavirus yang disebabkan karena kekhawatiran menimbulkan kepanikan dan keresahan bukanlah suatu alasan yang tepat," tutur dia dalam risetnya yang diperoleh Alinea.id, Senin (30/3). . 

Nicky menyebutkan pandemi Covid-19 bukan informasi publik yang dikecualikan oleh undang-undang, sebagaimana informasi yang dapat membahayakan negara. Apalagi informasi pandemi tersebut sudah diketahui khalayak umum sejak hari pertama mewabah di Wuhan, China, dan telah diinformasikan badan kesehatan dunia, WHO.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen meminta pemerintah membuka riwayat perjalanan pasien positif Covid-19, menyediakan peta sebaran, dan mengumumkan pejabat publik yang positif Covid-19. Untuk menghindari kesimpangsiuran data, pemerintah juga perlu menyamakan data dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus.