Kebijakan satu peta diklaim mampu atasi persoalan lahan

Dengan Kebijakan Satu Peta itu diharap masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan bisa diselesaikan.

Lahan perkebunan warga di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Putri Beutong, Gayo Lues, Aceh, Kamis (29/11/2018). Perambahan kawasan TNGL untuk lahan perkebunan terus terjadi akibat lemahnya upaya penegakkan hukum dari pihak berwenang. ANTARA FOTO

Presiden Joko Widodo meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta dan Buku Kemajuan Infrastruktur Nasional di Jakarta pada Selasa, (11/2). Dengan Kebijakan Satu Peta itu diharap masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan bisa diselesaikan.

Jokowi menjelaskan, banyaknya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah kerap terkendala karena adanya berbagai tumpang tindih pemanfaatan lahan. Ia mencontohkan di Kalimantan 19,3% wilayahnya masih ada tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“Kebijakan ini membuat kita semakin sadar, di Indonesia terlalu banyak tumpeng tindih peraturan. Adanya penyatuan peta merupakan kemajuan. Ada ini ada 83 peta tematik dari 85 peta tematik sudah diintegrasikan dan dikompilasi,” ujar Jokowi. 

Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP), kata Jokowi, merupakan upaya perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai acuan perbaikan data masing-masing sektor.

Juga sebagai acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang PKSP yang dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII.