sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah praktek mafia tanah, Pemkot Makassar verifikasi 180 lahan sekolah

Tercatat sebanyak 180 sekolah telah dimintai dokumen administrasi kepemilikan lahannya.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 23 Feb 2022 15:18 WIB
Cegah praktek mafia tanah, Pemkot Makassar verifikasi 180 lahan sekolah

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan verifikasi seluruh lahan sekolah di Kota Makassar. Tercatat sebanyak 180 sekolah telah dimintai dokumen administrasi kepemilikan lahannya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah untuk menyiapkan dokumen administrasi kepemilikan alas hak atas lahan yang ditempatinya untuk diverifikasi.

"Kalau pencatatan sekolah tidak lengkap maka kami akan merujuk pada penyampaian bapak menteri ketika berkunjung di Makassar agar BPN khusus sekolah inpres utamanya untuk dibuatkan sertifikatnya," kata Akhmad dalam ketrangannya, Rabu (23/2).

Menurut Ahmad, sekolah-sekolah yang dibangun pada masa lalu biasanya telah ada kesepakatan antara pemilik awalnya. Sehingga, tidak bisa lagi memberi ruang kepada orang per orang untuk mengklaim.

"Misalnya 10 sekolah yang tidak ada dasar pencatatan oleh pemerintah dulu. Itu diyakini sebagai wakaf. Tetapi belakangan ada keturunan, cucu, cicit kesekian kali mengklaim sehingga sesuai fakta yang benar sudah digunakan sebagai aset pemkot," jelasnya.

Ahmad berharap, semua jajaran dapat mencegah praktek mafia tanah yang berusaha menghambat proses legalitas atas aset Pemkot yang dulunya sudah dihibahkan.

"Sehingga saya harap semua jajaran untuk saling membahu untuk membuat benteng kuat mengamankan aset pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika dalam prosesnya tidak ada dokumen yang mendukung terkait penguasaan lahan pemerintah, maka Dinas Pertanahan akan menggandeng lurah, RT/RW yang menjadi wilayah sekolah untuk bekerja sama mempertahankan aset pemerintah.

Sponsored

"Pastilah ada orang atau warganya yang mengatur terkait riwayat lokasi itu untuk dimintai kesaksiannya," terang Ahmad.

Berita Lainnya
×
tekid