Pemerintah perpanjang PPKM level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021

Dalam pelonggaran PPKM level 4, masyarakat diperbolehkan berjualan sembako dengan prokes ketat.

Presiden RI Joko Widodo/Foto Setkab

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjangan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun, secara bertahap akan ada beberapa pelonggaran terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penularan coronavirus, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR), dan positivity rate diklaim sudah mulai mengalami penurunan di beberapa provinsi di Pulau Jawa.

Mantan Gubernur DKI itu mengimbau, agar warga tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Sebab, ancaman varian Delta (B1617.2) yang sangat menular perlu diwaspadai. 

Dalam pelonggaran PPKM level 4, kata dia, masyarakat diperbolehkan berjualan sembako dengan protokol kesehatan (prokes).

Untuk masyarakat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dapat buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 WIB. "Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda (pemerintah daerah)," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7).